RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 7 BAB 5 WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
BAB 5
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
A. Makna Negara dan
Unsur-Unsur Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan rakyat demi tercapainya tujuan bersama.
Menurut para ahli:
Aristoteles → Negara adalah persekutuan keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Jean Bodin → Negara adalah persekutuan keluarga dengan kekuasaan tertinggi.
Hans Kelsen → Negara adalah suatu sistem tata hukum.
2. Tujuan Negara Indonesia
Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
3. Unsur-Unsur Negara
Suatu negara harus memiliki 4 unsur utama:
a. Rakyat
Sekelompok orang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah negara.
b. Wilayah
Daerah tempat rakyat tinggal dan negara menjalankan kekuasaan.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Agar dapat menjalin hubungan internasional.
Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, sehingga resmi berdiri sebagai negara merdeka.
B. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Pengertian Wilayah NKRI
Wilayah NKRI adalah seluruh daerah yang menjadi kekuasaan Negara Indonesia, baik darat, laut, maupun udara.
Berdasarkan Pasal 25A UUD 1945:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara.
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
2. Batas Wilayah Indonesia
Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra:
Benua: Asia dan Australia
Samudra: Hindia dan Pasifik
Batas wilayah Indonesia:
Utara → Malaysia, Singapura, Filipina
Selatan → Australia
Barat → Samudra Hindia
Timur → Papua Nugini
3. Wilayah Daratan
Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau. Beberapa pulau besar:
Sumatra
Jawa
Kalimantan
Sulawesi
Papua
Ibu kota negara saat ini adalah Jakarta, dan sedang dipindahkan ke Nusantara di Kalimantan Timur.
4. Wilayah Laut
Indonesia menggunakan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) berdasarkan Deklarasi Djuanda tahun 1957.
Wilayah laut meliputi:
Laut teritorial (12 mil laut)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut
Landas kontinen
Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
5. Wilayah Udara
Wilayah udara adalah ruang di atas daratan dan lautan Indonesia yang menjadi kedaulatan penuh negara.
C. Indonesia sebagai Negara Kesatuan
1. Pengertian Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang memiliki satu pemerintahan pusat yang berdaulat atas seluruh wilayah.
Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan, bukan federal.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Satu UUD
Satu kepala negara
Satu pemerintahan pusat
Satu sistem hukum nasional
3. Keunggulan Negara Kesatuan
Pemerintahan lebih sederhana
Tidak ada negara bagian
Persatuan lebih kuat
Menghindari perpecahan
4. Semboyan Persatuan Bangsa
Indonesia memiliki semboyan:
Kakawin Sutasoma
Dari kitab tersebut lahir semboyan: Bhinneka Tunggal Ika
Artinya: Berbeda-beda tetapi tetap satu.
Kitab ini ditulis oleh Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit.
D. Upaya Menjaga Keutuhan Wilayah NKRI
Keutuhan NKRI adalah harga mati. Berikut upaya menjaga keutuhan:
1. Menumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air
Menghormati simbol negara
Mengikuti upacara bendera
Menjaga nama baik bangsa
2. Mengamalkan Nilai Pancasila
Nilai-nilai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Tidak membeda-bedakan suku, agama, ras
Menghargai keberagaman
Menghindari konflik
4. Bela Negara
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Contoh:
Mengikuti kegiatan Pramuka
Menjaga keamanan lingkungan
Tidak menyebarkan hoaks
5. Waspada terhadap Ancaman
Ancaman terhadap NKRI bisa berupa:
Separatisme
Terorisme
Konflik SARA
Penyebaran berita bohong
KESIMPULAN BESAR BAB 5
Negara memiliki unsur rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat, dan pengakuan negara lain.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah darat, laut, dan udara yang luas.
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Keutuhan wilayah NKRI harus dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia melalui persatuan, cinta tanah air, dan pengamalan nilai Pancasila.
Komentar
Posting Komentar